Gugatan ke MK Tunda Pelantikan Walikota Tangsel hingga Maret 2025

Gugatan ke MK Tunda Pelantikan Walikota Tangsel hingga Maret 2025

Tangsel, AsriNews – Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih dalam Pilkada 2024 dipastikan akan berlangsung pada Maret 2025. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025, namun diundur karena adanya gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Awalnya pelantikan Gubernur terpilih direncanakan pada 7 Februari dan Bupati/Walikota di tanggal 10 Februari. Namun, adanya beberapa gugatan di MK membuat pelantikan diundur hingga Maret,” kata Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, Kamis (2/1/2025).

Baca juga:  KPU Tangsel Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024

Pelantikan Serentak di Seluruh Daerah

Taufiq menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak, baik untuk wilayah yang berperkara di MK maupun yang tidak. Hal ini mengikuti tahapan yang telah ditentukan oleh KPU dan jadwal yang disesuaikan dengan proses penyelesaian sengketa di MK.

“Kami akan mengikuti seluruh mekanisme dan aturan yang telah diatur oleh MK, termasuk jadwal sidang untuk KPU Tangsel,” ujarnya.

Kesiapan KPU Tangsel Menghadapi Gugatan

Sebelumnya, Taufiq menyatakan kesiapan KPU Tangsel menghadapi gugatan Pilkada yang sudah masuk ke MK. Sebagai bagian dari langkah antisipasi, KPU Tangsel akan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili lembaga penyelenggara pemilu dalam proses hukum tersebut.

Baca juga:  Tokoh Pemuda Kota Tangerang Dukung Pasangan Sachrudin - Maryono

“Ada beberapa pengacara yang sudah mengajukan penawaran. Kami akan melakukan pleno untuk memutuskan lawyer mana yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan KPU RI,” ungkap Taufiq pada Selasa (31/12/2024).

Gugatan Pilkada dan Dampaknya

Gugatan di MK menjadi salah satu alasan tertundanya pelantikan kepala daerah terpilih. Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai prosedur hingga mencapai kepastian hukum bagi semua pihak.